Hasil Bahstul Masail SILAMBU
Identitas Pembahasan
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Bidang | Fiqih Munakahat |
| Tempat | Curugreja |
| Tanggal | 21 Mei 2026 |
| Forum | SILAMBU |
Deskripsi Masalah
Seorang perempuan dalam keadaan hamil sembilan bulan. Sekitar setengah bulan sebelum melahirkan, suaminya meninggal dunia. Setelah melahirkan, terdapat seorang laki-laki yang bermaksud menikahinya.
Kondisi perempuan tersebut sangat membutuhkan bantuan dalam merawat anak dan dirinya pada masa pasca melahirkan.
Pertanyaan
Idah mana yang digunakan, apakah idah karena hamil atau karena ditinggal wafat suami?
Jawaban
Perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya menjalani idah sampai melahirkan kandungannya. Setelah melahirkan maka selesai masa idahnya dan diperbolehkan menikah kembali.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan mayoritas fuqaha.
Dasar Keterangan
Allah Ta’ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya:
“Perempuan-perempuan yang hamil, masa idah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.”
(QS. Ath-Thalaq: 4)
Disebutkan dalam Taisir At-Tahrir:
وعدة الحامل المتوفى عنها زوجها بالوضع كما عليه عامة أهل العلم من الصحابة وغيرهم
Artinya:
“Idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya adalah dengan melahirkan kandungannya, sebagaimana pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan selain mereka.”
Penjelasan
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama.
Pendapat Jumhur Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya maka masa idahnya selesai dengan melahirkan. Pendapat ini menjadi pendapat yang kuat dan banyak dipegang para fuqaha.
Maka apabila perempuan tersebut telah melahirkan:
- masa idahnya selesai,
- diperbolehkan menerima lamaran,
- dan sah melangsungkan akad nikah baru.
Walaupun jarak antara wafat suami dan persalinan hanya beberapa hari atau setengah bulan, hukum idahnya tetap selesai dengan melahirkan.
Pendapat Lain
Terdapat riwayat dari Sayyidina Ali dan Ibnu Abbas bahwa idah perempuan tersebut mengambil masa yang paling panjang antara:
- melahirkan, atau
- empat bulan sepuluh hari.
Namun pendapat ini bukan pendapat jumhur.
Analisis Kasus
Dalam kasus di atas, perempuan tersebut melahirkan setelah wafat suaminya. Dengan demikian masa idahnya telah selesai setelah melahirkan.
Terlebih kondisi perempuan sangat membutuhkan bantuan untuk merawat diri dan anak pasca persalinan. Oleh karena itu tidak ada larangan syariat baginya untuk menikah kembali setelah selesai idahnya.
Kesimpulan
- Idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya adalah sampai melahirkan.
- Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama.
- Setelah melahirkan maka masa idah selesai.
- Perempuan tersebut diperbolehkan menikah kembali.
Referensi
- Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 4
- Taisir At-Tahrir
- Fathul Qarib
- I’anatut Thalibin
- Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab
