Idah Perempuan Hamil yang Ditinggal Wafat Suami

Hasil Bahstul Masail SILAMBU


Identitas Pembahasan

KeteranganIsi
BidangFiqih Munakahat
TempatCurugreja
Tanggal21 Mei 2026
ForumSILAMBU

Deskripsi Masalah

Seorang perempuan dalam keadaan hamil sembilan bulan. Sekitar setengah bulan sebelum melahirkan, suaminya meninggal dunia. Setelah melahirkan, terdapat seorang laki-laki yang bermaksud menikahinya.

Kondisi perempuan tersebut sangat membutuhkan bantuan dalam merawat anak dan dirinya pada masa pasca melahirkan.


Pertanyaan

Idah mana yang digunakan, apakah idah karena hamil atau karena ditinggal wafat suami?


Jawaban

Perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya menjalani idah sampai melahirkan kandungannya. Setelah melahirkan maka selesai masa idahnya dan diperbolehkan menikah kembali.

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan mayoritas fuqaha.


Dasar Keterangan

Allah Ta’ala berfirman:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya:

“Perempuan-perempuan yang hamil, masa idah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.”
(QS. Ath-Thalaq: 4)


Disebutkan dalam Taisir At-Tahrir:

وعدة الحامل المتوفى عنها زوجها بالوضع كما عليه عامة أهل العلم من الصحابة وغيرهم

Artinya:

“Idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya adalah dengan melahirkan kandungannya, sebagaimana pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan selain mereka.”


Penjelasan

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama.

Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya maka masa idahnya selesai dengan melahirkan. Pendapat ini menjadi pendapat yang kuat dan banyak dipegang para fuqaha.

Maka apabila perempuan tersebut telah melahirkan:

  • masa idahnya selesai,
  • diperbolehkan menerima lamaran,
  • dan sah melangsungkan akad nikah baru.

Walaupun jarak antara wafat suami dan persalinan hanya beberapa hari atau setengah bulan, hukum idahnya tetap selesai dengan melahirkan.


Pendapat Lain

Terdapat riwayat dari Sayyidina Ali dan Ibnu Abbas bahwa idah perempuan tersebut mengambil masa yang paling panjang antara:

  • melahirkan, atau
  • empat bulan sepuluh hari.

Namun pendapat ini bukan pendapat jumhur.


Analisis Kasus

Dalam kasus di atas, perempuan tersebut melahirkan setelah wafat suaminya. Dengan demikian masa idahnya telah selesai setelah melahirkan.

Terlebih kondisi perempuan sangat membutuhkan bantuan untuk merawat diri dan anak pasca persalinan. Oleh karena itu tidak ada larangan syariat baginya untuk menikah kembali setelah selesai idahnya.


Kesimpulan

  • Idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya adalah sampai melahirkan.
  • Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama.
  • Setelah melahirkan maka masa idah selesai.
  • Perempuan tersebut diperbolehkan menikah kembali.

Referensi

  • Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 4
  • Taisir At-Tahrir
  • Fathul Qarib
  • I’anatut Thalibin
  • Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top