Bahtsul Masail LBM NU Zona 2 Subang di Masjid As-Su’ada Bahas Hukum Konsumsi Daging Kurban untuk Mayit

MWCNU SUKASARI NEWS – Ciasem. Tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama kembali menunjukkan eksistensinya melalui kegiatan Bahtsul Masail LBM NU Zona 2 Kabupaten Subang yang diselenggarakan pada Ahad, 14 Juni 2026, bertempat di Masjid Su`ada, Kecamatan Ciasem, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh para delegasi Lembaga Bahtsul Masail dari berbagai Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) yang tergabung dalam Zona 2 Kabupaten Subang.

Forum tersebut menjadi wadah musyawarah ilmiah para kiai, ustaz, dan aktivis NU dalam mengkaji berbagai persoalan hukum Islam yang berkembang di tengah masyarakat dengan berlandaskan pada kitab-kitab fikih mu’tabarah serta metodologi istinbath hukum yang telah diwariskan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

Sejak pagi hari, para peserta mulai berdatangan dari berbagai kecamatan. Suasana Masjid As-Su’ada tampak semarak namun tetap khidmat. Kehadiran para delegasi menunjukkan tingginya komitmen warga Nahdliyin dalam menjaga tradisi keilmuan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan utama Nahdlatul Ulama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tahlil sebagai bentuk tawassul dan doa bersama agar kegiatan berjalan lancar serta membawa keberkahan. Setelah itu seluruh peserta berdiri untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Nahdlatul Ulama, yang semakin meneguhkan semangat kebangsaan sekaligus kecintaan terhadap jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Dalam sambutannya, H. Firman selaku Ketua DKM Masjid Su`ada sekaligus pengurus Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Masjid As-Su’ada sebagai lokasi penyelenggaraan Bahtsul Masail Zona 2.

Menurutnya, keberadaan forum Bahtsul Masail sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

“Bahtsul Masail sangat membantu untuk memastikan kasus-kasus hukum kontemporer terjawab secara komprehensif melalui kajian fikih dan ushul fikih, terutama dalam masalah perbankan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan dunia ekonomi dan keuangan saat ini menghadirkan banyak bentuk transaksi baru yang membutuhkan kajian hukum secara mendalam. Karena itu, kehadiran para ahli fikih dan praktisi Bahtsul Masail menjadi sangat penting untuk memberikan panduan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.

Sementara itu, Ust. Fajar Sidiq S.Pd selaku Rais Syuriah MWC NU Ciasem dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut di wilayah Ciasem. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada seluruh delegasi yang hadir dari berbagai MWC NU di Kabupaten Subang.

“Kami mengucapkan syukur yang tak terhingga atas hadirnya delegasi dari tiap-tiap MWC NU se-Kabupaten Subang Zona 2. Semoga kegiatan ini menjadi keberkahan bagi masyarakat Ciasem dan memberikan manfaat yang luas bagi umat,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan Bahtsul Masail bukan hanya forum pengambilan keputusan hukum, tetapi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah antar pengurus dan kader NU di berbagai wilayah. Melalui forum seperti ini, para peserta dapat saling bertukar pengalaman, memperluas wawasan, dan memperkuat jaringan keilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun sambutan dari Ketua LBM NU Kabupaten Subang yang diwakili oleh Muhammad Ogi menegaskan bahwa semangat pengabdian para pegiat Bahtsul Masail tidak pernah surut meskipun berbagai keterbatasan masih dihadapi.

“LBM NU tetap eksis walaupun pendanaan dilakukan secara sukarela,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh para peserta sebagai gambaran nyata bahwa tradisi intelektual NU tetap berjalan berkat semangat khidmah dan dedikasi para pengurus serta kader yang mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi.

Menjaga Warisan Intelektual Ulama

Bahtsul Masail merupakan salah satu instrumen penting Nahdlatul Ulama dalam merespons berbagai persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat. Melalui forum ini, suatu masalah tidak diselesaikan hanya berdasarkan pendapat pribadi, melainkan melalui proses kajian kolektif yang melibatkan referensi dari kitab-kitab fikih klasik, pendapat para ulama mazhab, serta pendekatan ushul fikih yang sistematis.

Tradisi ini menjadi bukti bahwa Islam memiliki khazanah intelektual yang sangat kaya dan mampu menjawab perubahan zaman tanpa harus melepaskan akar keilmuannya. Di tengah arus modernisasi yang berlangsung sangat cepat, masyarakat sering dihadapkan pada berbagai persoalan baru yang belum pernah ditemukan bentuknya pada masa lalu. Mulai dari perkembangan teknologi digital, model transaksi ekonomi modern, hingga perubahan pola hubungan sosial yang semakin kompleks.

Dalam konteks inilah Bahtsul Masail memiliki peran strategis. Forum ini menjadi ruang dialog antara warisan pemikiran ulama terdahulu dengan realitas kehidupan kontemporer. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan keilmuan yang kuat, tetapi juga mampu memberikan solusi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat saat ini.

Lebih dari itu, Bahtsul Masail juga menjadi sarana kaderisasi intelektual di lingkungan Nahdlatul Ulama. Para peserta tidak hanya belajar memahami hasil keputusan hukum, tetapi juga mempelajari metode berpikir para ulama dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat. Tradisi inilah yang selama puluhan tahun menjaga kesinambungan keilmuan NU dari generasi ke generasi.

Membahas Hukum Memakan Daging Kurban untuk Mayit

Pada forum kali ini, peserta Bahtsul Masail membahas persoalan mengenai hukum memakan daging kurban yang diperuntukkan bagi mayit oleh ahli waris atau wakil yang melaksanakan kurban tersebut.

Persoalan ini dinilai penting karena sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika terdapat wasiat kurban dari seseorang yang telah meninggal dunia atau pelaksanaan kurban yang diniatkan untuk mayit. Beragam praktik yang berkembang di masyarakat menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan hukum bagi ahli waris maupun pihak yang diberi amanah untuk melaksanakan kurban tersebut.

Melalui proses pembahasan yang berlangsung dinamis, para peserta mengemukakan berbagai referensi dari kitab-kitab fikih mazhab, melakukan analisis terhadap dalil-dalil yang relevan, serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat. Setelah melalui diskusi yang mendalam, forum berhasil merumuskan kesimpulan hukum yang akan menjadi pedoman bagi warga Nahdliyin dan masyarakat luas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Kegiatan Bahtsul Masail berakhir menjelang waktu Zuhur dengan suasana penuh keakraban dan semangat ilmiah. Para peserta berharap forum-forum serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga tradisi keilmuan, memperkuat budaya musyawarah, dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan umat berdasarkan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LBM NU kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga tradisi intelektual Islam yang moderat, mendalam, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sehingga keberadaannya senantiasa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan agama.

(Redaksi MWCNU NEWS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top