Identitas Pembahasan
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Bidang | Fiqih Ath’imah |
| Tempat | Batangsari |
| Tanggal | 21 Juni 2025 |
| Forum | SILAMBU |
A. Deskripsi Masalah
Ayam merupakan hewan omnivora yang memakan berbagai jenis makanan, baik tumbuhan maupun hewan kecil. Dalam praktik peternakan maupun kehidupan sehari-hari, terkadang ayam memakan benda najis, termasuk sisa daging babi.
Masyarakat kemudian mempertanyakan hukum memakan daging ayam tersebut apabila ayam telah disembelih secara syar‘i sesuai ketentuan agama Islam.
B. Pertanyaan
Bagaimana hukum memakan daging ayam yang pernah memakan daging babi apabila ayam tersebut telah disembelih secara syar‘i?
C. Jawaban
Daging ayam tersebut tetap halal dimakan karena ayam termasuk hewan yang halal dikonsumsi dan penyembelihannya dilakukan secara syar‘i. Akan tetapi, apabila ayam tersebut terbiasa memakan najis hingga memengaruhi bau, rasa, atau kondisi dagingnya, maka hukumnya menjadi makruh sampai pengaruh najis tersebut hilang.
Hewan seperti ini dalam istilah fiqih disebut jallalah (الجلالة), yaitu hewan halal yang mayoritas makanannya berasal dari benda najis.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Hadis Nabi ﷺ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
“Rasulullah ﷺ melarang memakan hewan jallalah dan meminum susunya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. Keterangan Ulama Madzhab Syafi‘i
Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
وَالْجَلَّالَةُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالدَّجَاجِ مَكْرُوهَةٌ وَلَيْسَتْ بِحَرَامٍ
Artinya:
“Hewan jallalah seperti unta, sapi, kambing, dan ayam hukumnya makruh, bukan haram.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
E. Analisis
Larangan dalam hadis mengenai hewan jallalah dipahami oleh mayoritas ulama sebagai larangan makruh, bukan haram. Sebab najis yang dimakan hewan tidak otomatis mengubah zat asli hewan tersebut menjadi najis atau haram.
Namun apabila pengaruh najis masih tampak, seperti bau busuk atau perubahan pada daging, maka makruh dikonsumsi. Oleh karena itu para ulama menganjurkan hewan tersebut dikarantina dan diberi makanan suci terlebih dahulu sampai hilang pengaruh najisnya.
Dalam madzhab Syafi‘i, ukuran hilangnya status jallalah bukan ditentukan oleh jumlah hari tertentu, melainkan hilangnya bau dan pengaruh najis dari hewan tersebut.
F. Kesimpulan
- Ayam yang pernah memakan daging babi tetap halal dimakan apabila disembelih secara syar‘i.
- Apabila ayam tersebut terbiasa memakan najis hingga memengaruhi bau atau rasa dagingnya, maka hukumnya makruh.
- Kemakruhan hilang setelah ayam dikarantina dan diberi makanan suci hingga hilang pengaruh najisnya.
- Daging ayam tersebut tidak otomatis menjadi haram hanya karena pernah memakan daging babi.
G. Referensi
- Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab — Imam an-Nawawi
- Sunan Abu Dawud
- Sunan at-Tirmidzi
- Tuhfatul Muhtaj
- Nihayatul Muhtaj
