Detail Pertanyaan

Harun arrosyid

BATANGSARI

Deskripsi Singkat

Saya punya rumah bertingkat,dibawah untuk tempat tinggal, sedangkan yang diatas,dan diatasnya lagi,dan seterusnya untuk sarana kegiatan ibadah dan belajar mengajar.

Isi Pertanyaan

Bolehkah mewakafkan sesuatu yang diatas tempat tinggal?
-Bagaimana legalitas,bila ingin dibuatkan sertifikat atau akta wakafnya

Jawaban Bahtsul


Status: belum_dibahas
Scroll to Top