Harun arrosyid
BATANGSARIDeskripsi Singkat
Saya punya rumah bertingkat,dibawah untuk tempat tinggal, sedangkan yang diatas,dan diatasnya lagi,dan seterusnya untuk sarana kegiatan ibadah dan belajar mengajar.
Isi Pertanyaan
Bolehkah mewakafkan sesuatu yang diatas tempat tinggal?
-Bagaimana legalitas,bila ingin dibuatkan sertifikat atau akta wakafnya
-Bagaimana legalitas,bila ingin dibuatkan sertifikat atau akta wakafnya
Jawaban Bahtsul
Status: belum_dibahas
