Detail Pertanyaan

Nawawi

SUKAREJA

Deskripsi Singkat

Seorang suami dalam keadaan emosi menjatuhkan talak tiga kepada istrinya hingga terjadi talak bain kubra. Setelah emosi mereda, keduanya menyesali perceraian tersebut dan menyadari masih saling mencintai. Karena ketidaktahuan terhadap hukum talak tiga, keduanya kembali melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya sang istri hamil.

Di sisi lain, mereka mengetahui bahwa mantan suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain (muhallil), terjadi dukhul, lalu berpisah secara sah.

Isi Pertanyaan

1. Apakah kehamilan yang terjadi setelah talak tiga mempengaruhi ketentuan hukum untuk kembali menikah?

2. Bagaimana ketentuan syariat tentang muhallil atau nikah tahlil bagi pasangan yang ingin kembali setelah talak tiga?

3. Apakah diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain hanya dengan tujuan agar mantan istri bisa kembali kepada suami pertama?

Jawaban Bahtsul


Status: belum_dibahas
Scroll to Top